KEWARGANEGARAAN DAN PEMERINTAHAN HUKUM
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia. contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6. Kewarganegaraan adalah keadaan menjadi warga dari sosial, politik, atau nasional komunitas tertentu.
7. kewarganegaraan aktif "adalah filosofi bahwa warga negara harus bekerja ke arah yang lebih baik dari mereka/masyarakat melalui partisipasi ekonomi, masyarakat, sukarelawan kerja, dan upaya-upaya seperti lain untuk memperbaiki kehidupan bagi semua warga negara. Kewarganegaraan disamakan oleh Virginia Leary (1999) sebagai connoting "seikat hak - terutama, partisipasi politik dalam kehidupan masyarakat, hak untuk memilih, dan hak untuk menerima perlindungan tertentu dari masyarakat, serta kewajiban. "
8. The group of all citizens is the Citizenry. Kelompok semua warga negara adalah warga.
Tanggung Jawab atau tugas kewarganegaraan
Tugas ini berlaku secara hukum kewarganegaraan bervariasi tergantung pada itu satu negara, dan mungkin termasuk seperti:
~ Membayar pajak
~ melayani juri
~ melakukan voting/pemungutan suara
Hukum pemerintahan mengacu pada eksekusi, pendirian dan interpretasi proses dan aturan diberlakukan oleh departemen hukum perusahaan dalam rangka untuk memastikan menjalankan hukum departemen-lancar dan korporasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar